Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aset yayasan. Tiga terdakwa terlibat dalam tindak pidana ini.
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Dua mantan atasan Brigadir Nurhadi dituduh memanipulasi bukti dan intimidasi setelah kematiannya. Sidang di PN Mataram mengungkap berbagai pelanggaran SOP.
Pria berambut gondrong itu kecelakaan saat mengangkut narkoba. Ia panik dan kabur, meninggalkan 5 tas berisi ratusan ribu pil ekstasi dan mobil ringsek.
Terdakwa Nefri Zaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP Tia Rahmania.