Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang kasus penganiayaan Prada Lucky. Empat terdakwa terancam 9 tahun penjara. Sidang diskors karena listrik padam.
Permintaan itu disambut terbuka oleh Habiburokhman. Politikus Gerindra itu bersedia menjadi penjamin hingga penahanan 16 mahasiswa Trisakti itu ditangguhkan.