Pembunuh Pengunjung Diskotek di Surabaya yang Bersimbah Darah Ditangkap

Pembunuh Pengunjung Diskotek di Surabaya yang Bersimbah Darah Ditangkap

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 01 Des 2025 20:47 WIB
AK (40), pelaku penganiayaan pengunjung diskotek hingga tewas di Surabaya
AK (40), pelaku penganiayaan pengunjung diskotek hingga tewas di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus tewasnya MRY (24), pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Kamis (27/11) terungkap. Ini setelah polisi berhasil menangkap pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AK (40). Antara pelaku dan korban merupakan warga asal Sidoarjo.

Luthfie menuturkan, kejadian bermula saat korban mabuk minuman keras di kamar kos tersangka pada Rabu (26/11) hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, keduanya sepakat melanjutkan pesta miras di diskotek bersama lima orang lainnya sehingga total bertujuh.

"Mereka kemudian menikmati minuman sampai diduga mabuk," ujar Lutfhie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

Korban yang saat itu mabuk beratkemudian mengamuk hingga memecahkan botol serta merusak barang-barang di meja. Mengetahui hal ini, tersangka mencoba melerai.

Namun justru kena pukul korban. Karena hal ini, pelaku marah dan mengambil pecahan botol minuman. Benda tajam itu lantas dihujamkan ke tubuh korban membabi-buta.

"Kemudian (botol) itulah yang digunakan (tersangka) membabi buta memukul korban sampai korban meninggal dunia," terang Luthfie.

Usai kejadian tersebut, tersangka dan teman-temannya meninggalkan lokasi. Sedangkan korban tergeletak di area diskotek dan ditemukan manajemen diskotek.

Penemuan korban itu kemudian dilaporkan ke Command Center 112 Surabaya dan jenazahnya dievakuasi. Kasus itu selanjutnya diselidiki Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya menangkap pelaku.

Lutfhie menyebut hubungan antara tersangka dengan korban sebenarnya cukup dekat. Bahkan kedekatannya sudah dianggap seperti saudara sendiri.

"Jadi memang hari-hari sering bersama di terminal kadang-kadang, korban juga sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka sering juga memberi uang ke korban, jadi memang sangat dekat hubungannya," tuturnya.

"Kenal dekat (dengan korban), kayak saudara lah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seprang pria ditemukan tergeletak penuh darah di dekat diskotek kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Ia tewas usai menjadi korban dugaan penganiayaan di salah satu diskotek sekitar TKP.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Usai menerima informasi itu, personel kepolisian dari Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya langsung mendatangi TKP.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads