Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias IWAS sempat menyampaikan pesan menyentuh untuk istri dan keluarga sebelum sidang tuntutan.
Terdakwa kasus pornografi di Palopo, Yusdy Gosal mendadak keluar dari tahanan dan menghadiri sebuah acara keagamaan. Padahal, Yusdy merupakan tahanan jaksa.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menyampaikan pesan emosional untuk istrinya sebelum tuntutan 12 tahun penjara dibacakan di pengadilan.
ST (53), guru yang mencabuli tiga muridnya SD di Sumenep divonis 14 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.