Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Sampaikan Pesan untuk Istri-Keluarga

Regional

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Sampaikan Pesan untuk Istri-Keluarga

Ahmad Viqi - detikSumut
Senin, 05 Mei 2025 23:19 WIB
Petugas kepolisian mengawal terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.
Foto: Agus Difabel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Mataram -

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias IWAS dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebelum menjalani sidang, Agus difabel sempat menyampaikan pesan menyentuh untuk sang istri, Ni Luh Nopianti serta keluarganya.

Dilansir detikBali, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB, Ricky Febriandi, menuntut Agus difabel dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

"Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta," kata Ricky seusai sidang tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky menjelaskan, Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Menurut jaksa, Agus terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap belasan korban. Bukti dan keterangan saksi ahli menguatkan keyakinan jaksa bahwa perbuatan Agus melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan menimbulkan rasa traumatik kepada fisik dan mental korban. Itu justru tidak ada simpatik yang ditunjukkan kepada para korban," ujar Ricky.

Sementara itu, Agus sempat menyampaikan pesan sebelum sidang. Dia menyampaikan terima kasih untuk istrinya karena telah menerima kekurangannya.

"Untuk istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya. Saya akan berjanji satu hal. Saya akan menghidupi diri saya sendiri, tidak akan menyusahkan orang lain," kata Agus sebelum tuntutan dibacakan.

"Semoga istri saya kuat dalam menghadapi cobaan ini. Salam buat istriku tersayang," imbuh pria difabel tanpa tangan itu.

Agus juga menitip pesan kepada keluarganya. Ia mengaku siap bangkit dan memulai hidup baru.

"Akan tumbuh dan mulai Agus yang baru bersama istri yang baru. Semangat buat istri, akan indah pada waktunya. Tunggu saya di sana," ujarnya.

Agus mengklaim bahwa seni dalam dirinya akan membantunya bangkit kembali. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah mendoakan dan memberinya semangat selama di tahanan.

"Semoga panjang umur, dilancarkan rezekinya," kata Agus.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads