Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan.
Dewas mengatakan putusan sanksi etik Ghufron tak dikirim ke pansel capim atau Presiden. Dewas menyebut ada peluang Ghufron diberhentikan jika tak kooperatif.