Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Denny Indrayana akan menggugat balik
Pelarian selama empat tahun AT yang tega memerkosa anak tirinya di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, berakhir. AT akhirnya ditangkap oleh Kejati NTT.