MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
Sidang vonis pemerkosa santri Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi digelar hari ini. Mas Bechi dituntut 16 tahun.