Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Jaksa yakin Rafael bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Rafael pun geleng-geleng kepala.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.