Pria inisial FR (25) ditangkap usai mencuri mobil di Lapas Kelas II B Kota Bitung, Sulut. Aksinya terungkap setelah melakukan penjualan hasil curiannya.
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Sebanyak enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cilegon-Anyer. Kecelakaan beruntun itu berawal dari sebuah truk mengalami rem blong.