Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
Zina muhsan bukan sekadar pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga pengkhianatan terhadap janji yang telah diikrarkan kepada Allah SWT. Berikut penjelasannya.