Ayah berinisial FF divonis 15 tahun penjara karena memerkosa putri kandungnya. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Saksi menceritakan diminta oleh salah satu terdakwa untuk tak jujur saat diperiksa KPK dengan menyebutkan uang pemerasan itu sebagai uang terima kasih.
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.