Walaupun syariat Islam tidak menentukan batas terkait besaran, jenis, dan bentuk mahar, namun ada beberapa mahar yang dilarang. Simak penjelasan berikut.
Seorang suami sekaligus bapak dan anak menghabisi nyawa perempuan yang juga istri sekaligus ibu kandung pelaku. Para pelaku membacoknya dengan celurit.