Kejati Lampung menetapkan 3 petinggi PT Lampung Energi Berjaya sebagai tersangka korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar. Mereka ditahan selama 20 hari.
Kejari Bintan mengusut dugaan korupsi PNBP 2016-2022 di Kantor UPP Tanjung Uban, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Penggeledahan dilakukan.