Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutus pailit raksasa tekstil Sritex. Merespons putusan itu, ribuan karyawan Sritex mengadakan gerakan pita hitam.
V-Green dan Prime Group berkolaborasi untuk membangun 100.000 stasiun pengisian daya VinFast di Indonesia. Investasi mencapai USD 1,2 miliar dalam 3 tahun.