Dua terdakwa korupsi penyelewengan dana pengelolaan operasional BBM truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang divonis bersalah.
Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.