detikBali Anandira Adukan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam ke Mabes Polri Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut. Rabu, 24 Jul 2024 17:01 WIB
detikTravel Kisah Misteri Situs Keramat Depok Situs Keramat Depok yang berada di Ciamis menyimpan kisah misteri. Ada pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh warga. Seperti apa? Rabu, 24 Jul 2024 23:05 WIB
detikJatim Sejumlah Hal Perlu Diperhatikan Kampus Demi Hindari Kejahatan Siber Keamanan siber menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di kampus. Ini sejumlah antisipasi yang perlu dilakukan. Kamis, 25 Jul 2024 03:30 WIB
detikNews Legislator Dukung Sandi 'Room Tour' Alat Rusak di Depok: Tak Perlu Sensi Sandi Butar Butar, petugas damkar Depok mengeluh kondisi peralatan yang rusak melalui video 'room tour'. Daniel Johan memberikan pujian kepada Sandi. Kamis, 25 Jul 2024 01:46 WIB
detikNews Jerman Lindungi Mahkamah Konstitusi dari Partai Populis Kanan Jerman berusaha memperkuat demokrasi dengan melindungi Mahkamah Konstitusi dari pengaruh partai ekstrem kanan. Kamis, 25 Jul 2024 11:55 WIB
detikNews Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota DPR F-PKB Dorong Jaksa Kasasi Rano Alfath menanggapi putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kamis, 25 Jul 2024 15:08 WIB
detikFinance Demi Keamanan, Aset PLN Dijamin Asuransi Aset PT PLN (Persero) dan anak usahanya dilindungi asuransi. Kamis, 25 Jul 2024 16:21 WIB
detikNews Perantara Penjual Cula Badak Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta. Kamis, 25 Jul 2024 16:24 WIB
detikNews Menag Yaqut Terbuka dengan Kritik soal Haji: Vitamin untuk Perbaikan Menag Yaqut menyatakan terbuka dengan kritik terkait penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut mengatakan kritik adalah vitamin untuk perbaikan layanan haji ke depan. Kamis, 25 Jul 2024 16:33 WIB
detikNews Divonis 4,5 Tahun Bui, Yogi Purwadi Terbukti Jual Cula Badak Jawa ke WN China Yogi Terbukti menjadi perantara transaksi penjualan cula badak, hasil perburuan yang dilakukan oleh terpidana Sunendi. Ia divonis 4,5 tahun penjara. Kamis, 25 Jul 2024 19:22 WIB