Pria yang mengeplak kepala sopir TransJakarta menyerahkan diri. Polisi menyebut motif pria mengeplak kepala sopir TransJakarta lantaran emosi dan salah paham.
Seorang pengendara mobil mengeplak kepada sopir TransJakarta setelah sempat terlibat cekcok di Ciputat, Tangsel. Pelaku pun telah berhasil diamankan polisi.
Hakim memerintahkan Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy masih berada di rutan.