PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Polres Buleleng menangkap pria berinisial GS alias Bracuk (21) karena memerkosa dan mengancam membunuh mantan pacarnya DP (17) yang masih di bawah umur.
Rudianto (57), terdakwa pelaku pembunuhan 7 bayi diduga hasil inses divonis bui seumur hidup. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman mati.