Burung elang yang diidentikan sebagai burung 'Garuda' memiliki rumah singgah yang aman di Pusat Konservasi Elang Kamojang. Di sina kelestarian mereka dijaga.
Tedi Setiawan dan Maryana, terdakwa penambang liar di Kabupaten Sukabumi dituntut 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aktivitas penambangan liar.
Pria berinisial MRS (26) dan rekan wanitanya CKR (35) ditangkap polisi setelah terlibat dalam kasus tewasnya SPG berinisial RLA (27) di Makassar, Sulsel.