Penolakan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin disuarakan banyak pihak. Penolakan datang dari aktivis, pelaku usaha wisata, sampai akademisi.
Pulau Gag di Raja Ampat termasuk dalam pulau kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai aturan di UU itu, pulau kecil tidak boleh ditambang.