Apa yang Harus Dibawa Saat Nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024?

Apa yang Harus Dibawa Saat Nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024?

Suki Nurhalim - detikJatim
Selasa, 13 Feb 2024 16:32 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Ilustrasi apa yang harus dibawa saat nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024/Foto: Getty Images/Herwin Bahar
Surabaya -

Apa yang harus dibawa saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024? Pertanyaan tersebut mulai muncul karena Pemilu 2024 akan digelar Rabu (14/2).

Yang harus dibawa saat mencoblos di TPS tergantung dari jenis pemilihnya. Sebab ada pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos Oleh Pemilih Terdaftar di DPT

DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan dokumen berikut ini untuk dibawa ke TPS:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C pemberitahuan-KPU (yang sudah dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara).

Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos Oleh Pemilih Terdaftar di DPTb

DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tersebut, dan memberikan suara di TPS lain. Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh pemilih yang terdaftar di DPTb:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A-surat pindah pemilih

Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos Oleh Pemilih Terdaftar di DPK

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos oleh pemilih yang terdaftar di DPK adalah:

ADVERTISEMENT
  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Ilustrasi TPS PemiluIlustrasi TPS Pemilu/ Foto: Rifkianto Nugroho

Jadwal Nyoblos di Pemilu 2024

Berikut ini jadwal nyoblos dalam Pemilu 2024 di TPS yang perlu diketahui, seperti diterangkan dalam buku Panduan KPPS yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

  • Hari: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: 07.00-13.00 waktu setempat

Sementara untuk pemilih yang terdaftar di DPK baru bisa melakukan pencoblosan pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Ketua KPPS akan memberikan instruksi untuk satu jam terakhir pemilihan.

Pemilih khusus tersebut adalah pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Namun, pemilih dapat menunjukkan KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang sesuai alamat TPS.

Jika surat suara yang tersisa pada jam terakhir pemilihan tidak mencukupi, maka pemilih khusus akan diarahkan ke TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara.

Sesi pemilihan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Pun begitu, bagi pemilih yang masih menunggu giliran pada waktu ini akan tetap diizinkan untuk memilih.

Tata Cara dan Tahapan Nyoblos di TPS

Berikut ini beberapa tahapan nyoblos di TPS yang perlu diketahui, seperti yang diterangkan dalam buku Panduan KPPS.

  1. Pemilih datang ke TPS
  2. Pemilih menuju meja pendaftaran
  3. Pemilih mengisi daftar hadir
  4. Pemilih menunggu antrean masuk bilik suara
  5. Pemilih dipanggil masuk bilik suara
  6. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara
  7. Celupkan jari ke tinta



(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads