Menurut Said, keputusan MPR yang mencabut TAP MPRS 33/1967 bukan hanya tindakan legal formal, tapi juga langkah moral untuk mengembalikan martabat Indonesia.
Menyantuni anak yatim adalah implementasi akhlak mulia kaum muslim yang bisa dilakukan pada bulan Muharram atau bulan lain. Simak anjuran dan keutamaannya, yuk!