PN Cibadak menjatuhkan vonis pidana kepada enam terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian Suherlan. Terdakwaa divonis bulan hingga 1 tahun 6 bulan.
Prajurit TNI AL, Jumran yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup. Jumran juga dituntut pemecatan dari TNI AL.