Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mempertimbangkan menggugat Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika sanksi pemblokiran layanan ASN digital tidak dibuka.
BKN memblokir layanan ASN Pemprov Sulbar akibat nonjob 95 pejabat. Gubernur SDK menuduh Kepala BKN sewenang-wenang dan mempertahankan kebijakan mutasi.