Undang-undang mengamanatkan pemerintah memberikan peluang bekerja kepada penyandang disabilitas sebanyak 2% dari total pegawai, dan 1% bagi pihak swasta.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.