Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri mengenai peristiwa kericuhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 8,5 miliar.