detikNews
KPK Eksekusi Putusan MA, Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Depan
KPK mengeksekusi putusan MA yang menyunat vonis Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara. Dengan pemotongan itu, Anas diperkirakan bebas pada tahun depan.
Jumat, 05 Feb 2021 15:36 WIB