Bupati Malang, Sanusi, menanggapi fenomena sound horeg. Ia mendukung aturan pemerintah dan mengimbau pelaku untuk mengikuti adat demi kenyamanan masyarakat.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg imbas dampak kebisingan ekstrem terhadap kesehatan. Paparan suara di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran.
Pembukaan cabang RS asing di Indonesia sempat disoroti pakar sebaiknya tidak dibuka di perkotaan besar yang kemudian hanya berfokus pada kawasan elite.