Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan oleh instansi dan bank. Aturan baru berlaku sejak 27 Februari 2026.
Menjelang Lebaran 2026, pensiunan PNS akan menerima THR. Pencairan diperkirakan mulai 6 Maret 2026. Cek status pembayaran melalui website atau aplikasi Taspen.