Tiga tersangka ditahan terkait manipulasi agunan yang menyebabkan pencairan kredit Rp 600 miliar. Penyidik mendalami keterlibatan karyawan bank dan nasabah.
Dua wanita di Lebak ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf.