Pemuda Kurir Sabu Sistem Tempel di Demak Diciduk Polisi

Pemuda Kurir Sabu Sistem Tempel di Demak Diciduk Polisi

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 09 Mei 2026 23:35 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari kurir sabu sistem tempel yang diamankan petugas di Karangawen, Demak.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kurir sabu sistem tempel yang diamankan petugas di Karangawen, Demak. Foto: Dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di Kabupaten Demak. Satu orang tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel berhasil diamankan.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan tersangka yang berperan sebagai kurir itu berinisial MH (23), warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Karangawen," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos menuturkan tersangka berhasil diciduk petugas saat berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, serta terdapat beberapa titik alamat penyimpanan lain yang belum diambil.

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka," ungkap Yos.

ADVERTISEMENT

Yos menuturkan polisi kemudian melakukan pengembangan. Berbekal petunjuk alamat digital, petugas kemudian menyisir barang bukti lain di dua lokasi lain di wilayah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

"Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk alamat digital atau alamat web pada handphone milik tersangka," ungkap Yos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial M (DPO). Psikotropika kristal itu kemudian dipecah dan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah untuk diedarkan kembali.

Yos menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika dengan metode sistem tempel atau alamat digital yang masih digunakan oleh jaringan narkoba.

"Pelaku memanfaatkan metode alamat digital untuk menghindari transaksi langsung. Modus seperti ini terus kami dalami dan antisipasi melalui patroli siber serta pengembangan jaringan di lapangan," tutur Yos.

Dari keseluruhan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total 2 gram, satu unit ponsel Android, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Yos menyampaikan pihaknya bakal memburu pelaku utama terkait kasus peredaran narkotika ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada petugas jika mengetahui terdapat aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayahnya.

"Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pelaku lapangan, pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Yos.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads