Adrena Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas pencemaran nama baik Bos MS Glow. Ia tidak banding tapi menympahi semua semua yang terlibat di kasusnya.
Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.