KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya sudah melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, termasuk terkait uang sewa rumah rehat tersebut.