Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam kasus suap penanganan perkara. Empat tersangka terlibat dalam penyidikan ini.
"Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan," kata Habiburokhman.
ICW mengatakan puluhan hakim itu menerima suap untuk mengatur penanganan perkara. Nilai korupsi yang melibatkan para hakim itu mencapai ratusan miliar rupiah.
MA kembali berbicara rencana mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara melalui aplikasi Smart Majelis usai ada hakim diduga terima suap.