Pelapor Lina Mukherjee bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Lina. Menurutnya ini menjadi peringatan agar kreator tidak melecehkan agama.
Yuk kita kenang lagi tahun 2020, dimana virus Corona menyebabkan dunia tak bergerak, termasuk di Indonesia. Larangan bepergian membuat gabut netizen di rumah.
Lina Mukherjee, TikToker yang makan babi sambil membaca bismillah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim PN Kelas I Palembang.