Tiga terdakwa korupsi penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda, dengan waktu 7 hari banding.
Hakim PT Sultra berbeda pendapat soal putusan pelecehan guru Mansur. Banding ditolak, vonis 5 tahun penjara dipertahankan. Kuasa hukum akan ajukan kasasi.
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, terdakwa pembelian BBM bersubsidi, minta dibebaskan. Mereka mengaku tidak berniat merugikan negara.
Anggota DPRD Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, dituntut enam bulan penjara atas kasus penelantaran istri dan anak. Sidang berlanjut dengan pembelaan terdakwa.
Persidangan kasus investasi bodong kasur King Koil di Surabaya. Terdakwa Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun penjara atas pencucian uang Rp 220,3 miliar.
Eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, ajukan kasasi atas vonis 14 tahun penjara terkait kasus suap migor. Denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,7 M.