Perlu ada biaya masyair agar jemaah Indonesia mendapatkan zona strategis di puncak haji. Jika telat bayar, bisa kehilangan area yang nyaman untuk jemaah haji.
Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi UU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri.