Soendari, buron korupsi aset Pemkot Surabaya ditangkap setelah melakukan dugaan korupsi 11 tahun lalu. Dia jual lahan milik Pemkot senilai Rp 2,1 miliar.
"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.