Bareskrim menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya terancam 15 dan 10 tahun bui.
Dua saksi anggota Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat, kembali mangkir di sidang obstruction of justice. Keduanya akan dipanggil secara paksa.
Jaksa membacakan BAP Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno. Dalam BAP-nya, Seno mengatakan pergantian CCTV di kompleks tersebut dilakukan tanpa seizinnya.