detikNews
Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui
Seorang dokter di RSUD di Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun bui. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.
Kamis, 07 Okt 2021 12:40 WIB