Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.
Sebanyak 9 juta jiwa diperkirakan masuk Jateng pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Puncak arus mudik Nataru diperkirakan pada 24 dan 31 Desember.
Grab menyalurkan USD 1 juta dalam Apresiasi Dana Abadi untuk lebih dari 33.000 penerima, termasuk beasiswa dan bantuan usaha, mendukung UMKM dan pendidikan.