MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat.
PTUN DKI tidak menerima gugatan sejumlah jaksa Zulhadi Savitri Noor dkk terkait Surat Keputusan Jasa Agung Nomor 87 Tahun 2023 terkait pemberian pensiun PNS.