Bupati Malang, Sanusi, menanggapi fenomena sound horeg. Ia mendukung aturan pemerintah dan mengimbau pelaku untuk mengikuti adat demi kenyamanan masyarakat.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg imbas dampak kebisingan ekstrem terhadap kesehatan. Paparan suara di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran.