Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Pelajari perbedaan jam kerja, gaji, dan peluang karir untuk masing-masing kategori.
Pemerintah memberlakukan skema PPPK untuk penataan tenaga honorer. Terdapat dua kategori: Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dengan perbedaan gaji dan jam kerja.