Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Ni Made Gita Julianti - detikBali
Sabtu, 23 Agu 2025 06:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Denpasar -

Tahukan detikers bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis. Terdapat PPPK biasa yang bekerja dengan waktu kerja penuh dan PPPK yang bekerja paruh waktu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengangkatan PPPK kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji. Yuk simak perbedaannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

PPPK Penuh Waktu

ADVERTISEMENT

PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN. Mereka menjalankan tugasnya selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja setiap minggu.

Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, mereka berhak atas gaji lebih besar serta menerima tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan pegawai dengan sistem paruh waktu. Pekerja PPPK penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam perhari. Tentunya PPPK biasa atau penuh waktu ini memiliki pakaian dinas yang diberikan oleh instansi resmi.

Berdasarkan golongannya, gaji terendah untuk PPPK penuh waktu yaitu kisaran Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 (golongan I), sedangkan untuk gaji terbesar PPPK full time yaitu Rp 4.462.500-Rp 7.329.000 (golongan XVII).

PPPK Paruh Waktu

PPPK dengan status paruh waktu ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak berhasil mendapatkan posisi yang sesuai. Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat untuk formasi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pekerja PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari. PPPK paruh waktu tidak mendapatkan pakaian dinas dari instansi pemerintah. Sistem penggajian PPPK paruh waktu diperkirakan akan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time di sektor swasta.

Besaran upah PPPK paruh waktu nantinya akan ditentukan oleh beberapa aspek utama, antara lain jumlah jam kerja pegawai dengan skema paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, beban dan cakupan tugas dimana tingkat tanggung jawab yang diemban akan memengaruhi kompensasi yang diberikan, dan sektor pekerjaan dalam bidang tugas tertentu dapat memiliki standar pengupahan yang berbeda.

Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.

PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Hal ini bergantung pada kinerja individu serta pemenuhan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan jalur karir yang lebih jelas bagi pegawai paruh waktu agar mereka dapat berkembang secara profesional.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads