PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditandatangani Presiden Jokowi. PP tersebut membahas soal implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF.
Dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.
Pemerintah menghapus kewajiban membayar BBNKB II dan pajak progresif bagi masyarakat. Penghapusan diharapkan meringankan beban dan meningkatkan kepatuhan.