Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan vonis Kuat ialah tidak sopan di sidang.
Pembunuhan berlatar cemburu pernah menghebohkan Pemalang pada 2019. Pria yang baru menikah dibunuh pemuda yang sejak lama mencintai wanita yang dinikahi korban.