Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.
Rudi Sihaloho menikam tiga bocah tetangganya di Deli Serdang. Satu korban tewas, pelaku diduga memiliki gangguan mental dan menyerahkan diri ke polisi.