Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Presiden MK Korsel Nam-seok Yoo menyatakan konflik domestik dipicu persoalan minirotas vs mayoritas di suatu negara. MK dinilai hadir untuk menyelesaikannya.
PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.